Akreditasi Versi 2012 Rumkit TK. III 04.06.01 Wijayakusuma
Rumkit Tk. III 04.06.01 Wijayakusuma sebagai badan pelaksana fungsi tehnis kesehatan di wilayah Korem 071 Wijayakusuma dan pelaksana pelayanan kesehatan dari Denkesyah 04.04.01. Kesdam IV/Diponegoro mempunyai visi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan prajurit dan masyarakat serta senantiasa mengutamakan keselamatan pasien.
Pelayanan yang berkualitas merupakan cerminan dari sebuah proses yang berkesinambungan dengan berorientasi pada hasil yang memuaskan. Untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit perlu dilakukan perbaikan fisik bangunan (terus dilakukan sampai saat ini), penambahan sarana prasarana, penambahan peralatan dan ketenagaan serta pemeliharaan sehingga mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan standar sebagaimana disyaratkan untuk akreditasi Rumah Sakit dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam UU no 44 tentang Rumah Sakit pasal 40 disebutkan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”.
Akreditasi Rumah Sakit bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Rumah Sakit tentang tingkat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit dan masyarakat serta memberikan kepuasan kepada masyarakat tentang pelayanan yang diberikan. Manfaat akreditasi dapat dirasakan oleh Rumah Sakit, Pemerintah, Perusahaan Asuransi, masyarakat, pemilik dan petugas atau pelaksana di Rumah Sakit.
Dalam pelaksanaan akreditasi versi 2012, pokja-pokja akreditasi melaksanakan sosialisasi SPO dan dokumen akreditasi kepada seluruh anggota di Rumkit Tk III 04.06.01 Wijayakusuma. Selain itu untuk peningkatan SDM diselenggarakan pula beberapa pelatihan diantaranya pelatihan APAR, BHD, Cuci tangan, PPGD, Komunikasi efektif dan PMKP. Dalam rangka “Akreditasi Rumah Sakit 2012” Rumkit Tk III 04.06.01 Wijayakusuma saat ini terus mempersiapkan diri baik dokumen, SDM, fisik bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan kelengkapan untuk dapat terakreditasi sesuai dengan ketentuan dan dukungan baik dari internal maupun eksternal Rumah Sakit.
- Posting: Administrator
- Jumat, 31 Juli 2015 - 17:49:38 WIB
- 0
- Dibaca: 444