Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Pada 18 Januari 2024, Rumah Sakit Tk.III Wijayakusuma melaksanakan penandatanganan pakta integrias yang di pimpin oleh Kepala Rumah Sakit TK.III Wijayakusuma Letkol Ckm dr. Kartika Sudrajat, Sp.THT - KL, dan dihadiri oleh para Kainstal, Kepala Ruangan dan staff yang pelaksanaannya berada di ruang Alua Rumah Sakit TK.III Wijayakusuma.
Dalam hal tersebut juga dimaksudkan untuk Rumah Sakit TK.III Wijayakusuma menuju predikat WBK & WBBM, yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Ditulis: | Dibuat: 2024-01-22 12:30:39